Jakarta …Juli 2007
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta…
di Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini
Anu, SH, pengacara, berkantor di Jalan… nomor… Jakarta…, berdasarkan surat kuasa tanggal…, …, 2008
(terlampir) bertindak untuk dan atas nama…, bertempat tinggal di Jalan…nomor… Jakarta… selanjutnya disebut sebagai Penggugat, dengan ini mengajukan gugatan terhadap…selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Gugatan mana duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan perjanjian sewa menyewa tanggal …, Tergugat menyewa dari Penggugat sebuah rumah terletak di Jalan…, nomor… Jakarta… selama 3 tahun terhitung sejak tanggal… sampai tanggal… dengan harga sewa sebesar Rp 45.000.000,-
-Bahwa sejak berakhirnya sewa menyewa hingga sekarang Tergugat masih menempati rumah tersebut walaupun Penggugat telah berulang-ulang meminta Tergugat untuk secara suka rela mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat. Namun Tergugat tidak menghiraukannya dan selalu menyampaikan berbagai alasan untuk menunda pengosongan rumah Penggugat. Dengan demikian tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh Penggugat selain menyelesaikan masalah tersebut melalui pengadilan.
-Bahwa dengan demikian Tergugat telah wanprestasi, karena itu Penggugat menuntut agar pengadilan menyatakan putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat atas rumah tersebut dan menghukum Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
-Bahwa akibat wanprestasi tersebut Penggugat mengalami kerugian materiil berupa kehilangan kesempatan untuk menyewakan kembali rumah tersebut kepada orang lain dengan harga sewa paling sedikit Rp 1.500.000,- setiap bulan. Oleh karena itu Penggugat menuntut ganti rugi kepada Tergugat sebesar Rp.1.500.000,- setiap bulan sejak tanggal… sampai dengan dilaksanakannya putusan ini.
-Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat tersebut, Penggugat dengan ini mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-brang milik Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang ada pada Tergugat maupun yang ada pada pihak ketiga.
-Bahwa untuk menjamin dipatuhinya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000,- untuk setiap hari dia lalai memenuhi isi putusan.
- Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini cukup beralasan dan dikuatkan pula dengan alat-alat bukti yang syah maka Penggugat mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan verzet, banding atau kasasi.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan:
a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
b. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang milik Tergugat.
c. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah wanprestasi dan dengan demikian putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan Tergugat
d. Menghukum Tergugat untuk:
- menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong
- mengganti rugi sebesar Rp… kepada Penggugat
-membayar uang paksa sebesar Rp… untuk setiap hari terlambat melaksanakan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
- menghukum tergugat membayar biaya perkara
Subsider:
Seandainya Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo pro bono)
Hormat kuasa Penggugat
Anu SH
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat surat gugatan adalah:
Syarat formal
Syarat substantif
1.Identitas para pihak, yang memuat informasi:
Dalam hal badan hukum, harus disebutkan nama badan hukumnya, dan nama orang yang berwenang mewakili badan hukum tersebut menurut anggaran dasar atau peraturan yang berlaku. Jika merupakan cabang dari badan hukum. Maka tetap harus disebutkan identitas badan hukum tersebut.
Jika gugatan diajukan kepada beberapa orang/badan hukum, maka harus dikualifikasikan sebagai TergugatI, Tergugat II dst. Jika gugatan diajukan oleh beberapa orang, maka harus dikualifikasikan sebagai Penggugat I, Penggugat II dst.
Penggugat harus benar-benar pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan tersebut. Jika diajukan oleh orang yang tidak berhak, maka gugatan tidak dapat diterima.
Penggugat harus benar-benar lengkap (semua sudah termasuk). Jika gugatan tidak lengkap para pihaknya, maka gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
2. Posita (fundamentum petendi) : Dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar atau alasan dari tuntutan.
Komposisi:
3. Petitum. Dalam praktek tuntutan atau petitum terdiri dari dua bagian yaitu tuntutan primer dan tuntutan subsider.
Dalam gugatan perlu juga dimintakan sita,tujuannya agar barang berada dalam pengawasan pengadilan sampai ada putusan tetap atas gugatan.
Puluhan hingga ratusan software CMS (content management system) lewat komunitasnya kini ‘berjuang’ untuk bisa menampilkan software-nya secara tableless atau tampil lebih halus tanpa terlihat blok-blok. Dari sisi ini Joomla memang memimpin dan tidaklah heran jika Joomla- lah yang menjadi referensi banyak orang untuk tampilan portal berita. Instansi pemerintah, swasta, partai, dan juga surat kabar Indonesia banyak memanfatkan Joomla. (KOMPAS 14 Agustus 2008: “Tren Website”).
Keuntungan Anda membeli buku tersebut di sini adalah harganya lebih murah Rp 12.800 + bonus CD-ROM. Buku tersebut bekas, tetapi kondisinya masih seperti baru. Kalau Anda tidak puas dengan kondisinya dapat dikembalikan dan uang akan diganti. Belilah di www.bukukuini.com
Komposisi surat di bidang kepengacaraan perdata ini:
Identitas pemberi dan penerima kuasa: nama, umur, pekerjaan dan alamat. Dalam hal pemberi kuasa adalah badan hukum, identitas orang yang berwenang memberi kuasa menurut anggaran dasar/peraturan yang berlaku.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :…, bertempat tingal di Jalan … nomor…Jakarta…; Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:…SH, Pengacara, berkantor di Jalan… nomor… Jakarta…
Khusus
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan terhadap… di Pengadilan Negeri… mengenai utang piutang.
Untuk itu yang diberi kuasa, dikuasakan untuk menghadiri semua persidangan di Pengadilan Negeri… atau Pengadilan lainnya serta menghadap hakim-hakim, pejabat-pejabat, intansi-instansi, badan-badan, dalam hal dianggap perlu dan berguna dalam mewakili kepentingan pemberi kuasa, mengajukan permohonan sitaan jaminan dan permohonan lainnya, menolak permohonan, mengajukan saksi, menolak saksi, menerima dan menolak keterangan saksi, meminta atau memberikan keterangan yang diperlukan, menolak atau mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Pemberi Kuasa, mengajukan atau menolak bantahan, menagih atau menolak tagihan, menerima pembayaran, menandatangani dan memberikan kuitansi, membuat surat-surat, memori-memori, somasi-somasi, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan, dan dapat melakukan segala tindakan hukum yang menurut Undang-Undang dan kebiasaan harus atau boleh dijalankan oleh seorang kuasa yang perlu dan berguna bagi kepentingan Pemberi Kuasa.
Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi baik sebagian maupun seluruhnya, dan hak retensi menurut hukum dan berlaku sejak ditandatanganinya surat kuasa ini.
Jakarta, tgl/bln/thn
Pemberi Kuasa
(meterai & tanda tangan)
Nama
Buku mengenai hukum acara perdata dapat dibeli di www.bukukuini.com
Akan bermanfaat sekali jika Anda dapat menyimak pelajaran dengan baik di kelas. Banyak hal-hal yang perlu Anda pelajari, disampaikan secara lisan oleh guru Anda. Hanya mendengarkan apa yang dikatakan oleh guru, tidak sama dengan menyimak apa yang disampaikannya.
Menyimak adalah tindakan untuk memahami. Dan untuk itu Anda perlu memperhatikan/mengikuti dengan seksama, memikirkannya, dan secara mental mengolah apa yang didengar. Berikut ini adalah beberapa hal yang pelu dilakukan untuk menjadi penyimak yang baik di kelas.
guru Anda berbicara. Maka Anda harus memutuskan apa yang akan ditulis, dan untuk melakukannya, Anda perlu menjadi pendengar yang baik.Sedikit mengenai jalan cerita:
Akhir kisah mereka (Holly dan Gerry) datang begitu cepat. Setelah beberapa hari mengeluh migren Gerry menuruti saran Holly untuk memeiksakan diri ke dokter. Itu dilakukan pada hari Rabu, saat istirahat makan siang. Menurut dokter, Gerry hanya terlalu stress atau lelah, dan paling-paling dia hanya perlu pakai kacamata. Gerry senang mendengarnya. Dia tidak suka membayangkan dirinya harus pakai kacamata. Tapi dia tidak perlu mengkhwatirkan hal itu, karena ternyata sakit kepalanya bukan karena penglihatan yang terganggu. Tapi karena ada tumor yang tumbuh di otaknya.
Dalam suratnya kepada para pembaca Holly antara lain menulis: “Ketika Gerry tiada, aku kehilangan sahabatku, kekasihku, batukarangku, dan hidup terasa hampa. Namun Gerry tidak membiarkanku sendiri. Dia meninggalkan seikat surat untukku untuk kubuka setiap bulan. Seiring bulan-bulan berlalu, aku lebih tabah. Bersama sahabat dan keluargaku aku menangis, tertawa serta belajar mengenal dan menjalani hidup ini. Seperti kata Gerry dalam surat pertamanya,
PS: Belilah buku tersebut (bekas) dari bukukuini karena harganya jauh lebih murah. Caranya mudah klik website bukukuini.
Apa saja yang kita perlukan untuk mempelajari bahasa asing?